Selayang Pandang UPT BBP

UPT Balai Benih Pertanian merupakan Unit Pelaksana Teknis dibawah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaupaten Banyumas, yang dibentuk dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas.

UPT Balai Benih Pertanian mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas berupa:
a. pelayanan perbenihan tanaman pangan hortikultura dan tanaman perkebunan;
b. pelayanan edukasi perbenihan tanaman pangan hortikultura dan tanaman perkebunan;
c. perbanyak benih;
d. pemeliharaan dan pengendalian kualitas benih;
e. pemeliharaan pohon induk;
f. produksi entres tanaman pangan hortikultura dan tanaman perkebunan;
g. penangkaran benih unggul dan varietas baru;
h. penyaluran benih unggul dan varietas baru.

UPT Balai Benih Pertanian berkedudukan di Jl. Suwatio Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan, dan saat ini memiliki 3 kebun benih yaitu : Kebun Benih Tambaksogra Kecamatan Sumbang seluas 2,8 hektar yang merupakan lahan sawah, Kebun Benih Banteran Kecamatan Wangon seluas 7 hektar dan Kebun Induk Kelapa Dalam di Desa Wlahar Wetan kecamatan Kalibagor seluar 10 hektar.